Bernilai Nyaris Rp100 Miliar, Satgas Kembali Sita Aset Pengemplang BLBI di Yogyakarta dan Jatim
Foto: Dok. Kemenkeu

Bagikan:

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melaksanakan penyitaan aset barang jaminan para pengemplang BLBI di wilayah Yogyakarta dan Jawa Timur.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan beberapa objek yang disita antara lain empat aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan Obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas keseluruhan 1.551 meter persegi yang terletak di Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Dari mereka didapati nilai estimasi sebesar Rp15,5 miliar.

“Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah,” ujarnya pada Kamis, 20 Oktober.

Rionald menambahkan, aset lain adalah milik PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 meter persegi yang terletak di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kemudian, berupa tanah beserta bangunan seluas 86 meter persegi yang terletak di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Satgas juga merampas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling di Perumahan Pesona Merapi, Sleman Yogyakarta seluas 13.115 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp65,5 miliar.

Lalu, diungkap pula penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta seluas 902 meter persegi senilai Rp18 miliar.

“Aset ini tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” tuturnya.

Selanjutnya atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Namun demikian, Rionald menyatakan sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor.

Sedangkan terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” tutup dia.