Dapat Porsi Bangun Rumah di IKN, Perum Perumnas Tunggu Mandat Resmi dari Kementerian PUPR
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), dipastikan mendapat mandatori dari pemerintah untuk menggarap sektor hunian di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pemasaran Perumnas Tambok Setyawati ketika ditemui di Jakarta pada tengah pekan ini.

Menurut dia, pihaknya kini tengah menunggu mandat resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang merupakan institusi negara dalam pembangunan infrastruktur.

“Ada disana (porsi membangun rumah di IKN),” ujarnya kepada VOI dikutip Kamis, 20 Oktober.

Walau begitu, Tambok belum bersedia merinci perihal alokasi pembangunan rumah yang didapat oleh Perumnas.

“Sekarang belum diputuskan (akan membangun berapa banyak unit) dan masih digodok oleh Kementerian PUPR,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sempat menyatakan bahwa penandatanganan lelang untuk proyek infrastruktur IKN dilakukan akhir Agustus 2022 dan setelahnya akan langsung dimulai konstruksi pembangunan fisik.

"Tanda tangan kontrak (akhir Agustus). Habis itu langsung konstruksi,” katanya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan jika pemerintah sudah menyediakan anggaran pembangunan IKN periode 2023 sebesar Rp27,6 triliun.

“Dalam penyusunan belanja 2023, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, harus dipertajam seperti memperhatikan anggaran untuk IKN Nusantara,” ucap dia.

Adapun, nilai bujet yang disediakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara pada tahun ini tidak kurang dari Rp5,4 triliun.