YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa renovasi rumah subsidi secara tidak langsung diperbolehkan asal tidak melanggar peraturan dari pemerintah.
Pengetahuan terkait aturan ini kadang jadi kendala bagi pemilik rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibangun oleh Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Aturan Renovasi Rumah Subsidi
Seperti yang diketahui program rumah subsidi dari pemerintah bertujuan untuk menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Dalam pelaksanaannya ada sejumlah aturan yang diberlakukan dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak termasuk pemilik rumah.
Ketentuan tentang rumah subsidi juga diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020. Dalam aturan tersebut terdapat berbagai ketentuan mulai dari harga hingga batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum.
Dikutip dari lsc.bphn.go.id, Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumarno menjelaskan, renovasi rumah subsidi diperbolehkan oleh para debitur dengan beberapa batasan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Salah satu Ketentuan dan Batasan Renovasi Rumah Subsidi Rumah Subsidi yakni debitur boleh merenovasi setelah menjalani kredit lima tahun ke atas.
Renovasi yang akan dilakukan sebelum waktu kredit lima tahun hanya dibolehkan untuk penambahan dapur dan pembuatan pagar.
Kendati demikian, kamu tidak boleh mengubah bentuk depan rumah atau menjadikan rumah bertingkat.
Debitur yang ingin melakukan renovasi ekstrem seperti dengan pembongkaran bangunan dari awal, bahkan bertingkat tidak diperbolehkan.
Selain itu proses renovasi rumah subsidi juga perlu dilaporkan ke bank pembiayaan sesuai aturan.
Tips Renovasi Rumah Subsidi
Bagi pemilik rumah subsidi yang berencana melakukan renovasi rumah agar lebih nyaman, ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar tidak melanggar peraturan dan tidak tersangkut urusan hukum yakni sebagai berikut.
-
Pahami Aturan Pemerintah
Sebelum melakukan renovasi, alangkan baiknya Anda memahami aturan pemerintah terkait rumah subsidi agar tahu batasan antara yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait kegiatan renovasi rumah.
-
Pastikan Cicilan Lancar
Bank pemberi pembiayaan akan melakukan pengawasan pencicilan yang dilakukan oleh debitur. Jika cicilan debitur lancar maka kepercayaan akan diberikan sehingga proses laporan lebih mudah dilakukan.
-
Lapor Ke Pihak Bank
Seperti yang telah disinggung di bab selanjutnya, pemilik rumah harus melaporkan aktivitas renovasi ke pihak bank penyalur KPR. Jelaskan dengan terbuka dan sejujur-jujurnya agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.
-
Tidak Mengubah Fasad Secara Ekstrem
Fasad adalah tampilan bangunan dari luar. Saat melakukan renovasi rumah subsidi hindari pengubahan fasad bangunan. Meski begitu pemilik rumah boleh menambahkan pagar depan.
-
Perhatikan Luas Lahan
Sesuai ketentuan, lahan rumah bersubsidi memiliki ketentuan sendiri. Anda boleh melakukan beberapa penyesuaian namun dilarang memperluas lahan seperti membeli lahan tamabahan di sekitar rumah lalu membangun bangunan tambahan.
-
Renovasi Bertahap
Renovasi rumah subsidi boleh asal tidak dilakukan secara total. Perombakan total akan membuat pemilik rumah berurusan dengan hukum. Meski demikian pemilik rumah bisa merenovasi sedikit demi sedikit atau bertahap. Namun tetap saja harus memperhatikan aturannya.
-
Perbaiki Kelemahan Lebih Dulu
Sebelum memutuskan untuk merenovasi, Anda disarankan untuk memperbaiki kelemahan rumah subsidi salah satunya ada pada bagian atap yang membuat rumah sering bocor saat diguyur hujan.
Selain itu, penambahan pagar bisa jadi keputusan bijak untuk meningkatkan keamanan.
BACA JUGA:
Itulah aturan terkait Renovasi Rumah Subsidi dan tipsnya. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.