JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah terus memperkuat standardisasi produk untuk melindungi pasar dalam negeri di tengah perkembangan digitalisasi.
Perkuatan itu telah dilakukan dilakukan antara lain dengan peningkatan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), peningkatan ketertelusuran pengukuran nasional, peningkatan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan peningkatan tata kelola penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
"Selain itu, peningkatan ketersediaan Lembaga Penilaian Kesesuaian, peningkatan penerapan regulasi teknis berbasis risiko, serta peningkatan akses, kapasitas, dan kualitas pemangku kepentingan," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 5 Oktober.
Susiwijono menjelaskan selain melaksanakan berbagai strategi tersebut, pemerintah juga telah melakukan penguatan terhadap Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku competence authority dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan landasan bagi BSN untuk memperluas cakupan SNI yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak baik kementerian/lembaga, pelaku usaha swasta, dan kesepakatan internasional.
"Pemahaman ini perlu terus disampaikan agar SNI tidak hanya dinilai sebagai produk BSN, tetapi merupakan kesepakatan semua pemangku kepentingan terkait sehingga tercipta ownership dan dapat dimaksimalkan dalam rangka penguatan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen," ungkapnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Susiwijono juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi seluruh pemangku kepentingan agar penetapan standar atau persyaratan teknis produk dapat lebih harmonis, sehingga akan lebih mempermudah pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu menetapkan standar berdasarkan riset guna menyesuaikan kondisi dan kebutuhan konsumen dalam negeri saat ini.
"Partisipasi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan tentu akan sangat dibutuhkan, terutama terkait dengan legalitas, kelembagaan, kaidah, dan pedoman yang mengatur terkait hal tersebut," ucapnya.