RUU APBN 2023 Resmi jadi Undang-Undang, Pemerintah Siap Lanjutkan Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Suasana sidang paripurna DPR saat pengambilan keputusan APBN 2023 (Foto: Tangkap layar Youtube DPR RI)

Bagikan:

JAKARTA – DPR secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang diajukan pemerintah menjadi Undang-Undang APBN dalam sidang paripurna yang digelar tengah pekan ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam pidatonya mengatakan instrumen fiskal akan tetap diandalkan dalam menahan berbagai gejolak yang dihadapi, agar rakyat dapat terlindungi dan momentum pemulihan terus berjalan.

“Melalui dukungan APBN, berbagai langkah strategis selama 2020 hingga 2022 bisa terus tercapai melalui penanganan kesehatan, kebijakan pemberian vaksin, penyiapan bantalan sosial, dan dukungan stimulus bagi masyarakat terdampak,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 30 September.

Menurut Menkeu, pemerintah menyadari bahwa kemampuan fiskal tahun depan tidak bisa terus dipaksa untuk bekerja keras mengingat ada batasan defisit anggaran yang mesti dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Oleh karena itu, di dalam menetapkan target pendapatan negara yang mencapai Rp2.463 triliun ini sedikit lebih naik dari yang diusulkan awal, namun di situ kita sudah meletakkan kehati-hatian. Yaitu, apabila ekonomi dunia mengalami perlemahan dan kemungkinan terjadinya koreksi terhadap harga-harga komoditas,” tuturnya.

Menkeu menambahkan, tantangan serta gejolak ekonomi dunia dinilai sangat nyata terlihat dan dirasakan pada proses pembahasan RAPBN 2023. Kata dia, sejak pemerintah bersama dengan DPR membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal pada Mei lalu hingga pengambilan keputusan, seluruh indikator ekonomi bergerak sangat dinamis.

“Bahkan pergerakan yang terjadi berada pada tren volatilitas tinggi,” tegas dia.

Atas pencapaian persetujuan ini, Menkeu apresiasi kepada parlemen yang selama ini terus-menerus mengawal proses penyusunan APBN 2023.

“APBN Tahun Anggaran 2023 tentu terus diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menjaga perekonomian serta melanjutkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Mari kita bersama-sama menghadapi tantangan tahun ini maupun tahun depan dengan prudent dan hati-hati,” tegas dia.

Berikut adalah pokok-pokok APBN 2023.

1. Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2023

· Pertumbuhan Ekonomi 5,3 persen

· Inflasi 3,6 persen

· Nilai tukar Rp14.800 per dolar AS

· Tingkat suku bunga SUN 10 tahun 7,9 persen

· Harga minyak mentah indonesia 90 dolar per barel

· Lifting minyak mentah 660.000 barel per hari

· Lifting gas 1,1 juta barel setara minyak per hari 

2. Pendapatan Negara (Rp2.463,0 triliun)

· Penerimaan perpajakan Rp2.021,2 triliun

· Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,4 triliun

3. Belanja Negara (Rp3.061,2 triliun)

· Belanja pemerintah pusat Rp2.246,5 triliun

· Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp814,7 triliun

4. Pembiayaan Anggaran/Defisit (Rp598,2 triliun setara 2,84 persen PDB)