Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan resmi menjadi inisiatif DPR. DPR menginisiasi perubahan UU Kepariwisataan demi pariwisata berkualitas yang berkelanjutan.

“RUU Kepariwisataan ini mengusung paradigma baru, yaitu pariwisata berkualitas (quality tourism) yang berkelanjutan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu 10 Juli.

“Langkah ini diambil untuk mengubah pandangan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar lebih serius dan konsisten dalam membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan,” lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Dengan undang-undang yang baru nanti, Puan menyebut DPR berharap pengelolaan pariwisata akan semakin profesional, transparan, dan inklusif. Dengan begitu seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

“Pariwisata berkualitas yang berkelanjutan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan yang merata di seluruh Indonesia,” ungkap Puan.

Ditambahkan mantan Menko PMK itu, pengembangan dan pembangunan sektor pariwisata harus dilakukan dengan konsisten demi kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. Puan mengatakan, pembangunan sektor pariwisata harus memprioritaskan kepentingan masyarakat di sekitar destinasi wisata dan memastikan bahwa tidak ada yang dirugikan.

“RUU Kepariwisataan bertujuan untuk membangun lapangan kerja baru karena pariwisata berkelanjutan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat ekonomi dari sektor pariwisata,” paparnya.

Lebih lanjut, Puan menyebut RUU Kepariwisataan juga untuk mendukung promosi keberlanjutan budaya. Sebab melalui pariwisata berkelanjutan, budaya lokal dapat dipromosikan dan identitas masyarakat semakin diperkuat.

“Ini tidak hanya mempertahankan warisan budaya, tetapi juga menjadikannya daya tarik bagi wisatawan,” terang Puan.

Tak hanya itu, RUU Kepariwisataan pun dimaksudkan untuk mendukung pengembangan destinasi pariwisata berkualitas. Menurut Puan, pengembangan destinasi pariwisata yang berkualitas dan inovatif dapat mendongkrak pertumbuhan industri pariwisata Indonesia.

“Destinasi yang terkelola dengan baik akan menarik banyak wisatawan dan meningkatkan reputasi Indonesia sebagai tujuan wisata unggulan,” sebut cucu Bung Karno itu.

RUU Kepariwisataan juga akan mengatur tentang pembinaan dan pelibatan Lembaga Kepariwisataan. Hal ini lantaran pembinaan dan pelibatan lembaga kepariwisataan dalam pengelolaan serta pengembangan pariwisata di daerah sangat penting.

“DPR mendorong Pemerintah untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut agar dapat memberikan dampak positif dalam dunia pariwisata Indonesia,” jelas Puan.

Melalui RUU Kepariwisataan, harapannya adalah agar konsistensi dalam pengembangan pariwisata semakin meningkat. Puan mengatakan, RUU Kepariwisataan nantinya akan mendukung berbagai kebijakan yang ada.

“Termasuk program cipta kerja sehingga dapat mewujudkan pariwisata berkualitas dan masuk dalam skala prioritas nasional,” ujarnya.

“Konsistensi dalam pengembangan sektor pariwisata tidak hanya akan mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial,” sambung Puan.

Sementara itu Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan urgensi dari RUU ini. Menurutnya, RUU Kepariwisataan akan membuat Pemerintah meningkatkan perhatian terhadap pembangunan sektor pariwisata.

“Jika RUU ini disahkan, maka sektor pariwisata akan menjadi salah satu prioritas perhatian Pemerintah dalam menetapkan pembangunan sarana prasarana yang mendukung akses perkembangan wisata,” urai Agustina.

“RUU ini akan mengatur perencanaan terhadap seluruh potensi destinasi yang ada di seluruh Indonesia,” tambah Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut.