Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeriksa terhadap 388 unit bus pariwisata di seluruh wilayah Indonesia saat masa libur panjang sekolah.

"Di masa libur sekolah dari tanggal 22 Juni sampai 6 Juli kemarin setiap akhir pekan kami terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan bus pariwisata yang beroperasi di jalan. Ada 388 unit bus yang diperiksa," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin dilansir ANTARA, Selasa, 9 Juli.

Dari 388 unit bus pariwisata yang diperiksa, kata dia, ditemukan sebanyak 198 armada bus melanggar.

Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah sebanyak 11 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, 104 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan dan 83 kendaraan tidak memenuhi aspek administrasi perizinan dan persyaratan laik jalan.

Dia mengaku bahwa hal itu menjadi atensi pihaknya ke depannya bersama seluruh pemangku kepentingan. Sedangkan untuk penegakan hukum pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Selain itu, Risyapudin menegaskan tidak ragu untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) maupun pengemudi yang lalai terhadap ketentuan yang berlaku.

"Terlebih ini adalah musim liburan anak sekolah di mana banyak perjalanan wisata ke lokasi-lokasi wisata," jelas Risyapudin.

Bersamaan dengan kegiatan pengawasan, Kemenhub juga melakukan sosialisasi kepada para pengusaha bus pariwisata, pengemudi, serta para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

"Kini dengan adanya teknologi sudah semakin memudahkan kita untuk membantu melakukan pengecekan kondisi armada bus baik atau tidak untuk digunakan dan sebaiknya para pengguna jasa tidak tergiur dengan harga yang murah," imbuhnya.

Risyapudin menambahkan, kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap bus-bus pariwisata akan terus dilakukan setiap akhir pekan di lokasi-lokasi wisata dan juga rest area bersama dengan Dinas Perhubungan setempat, PT Jasa Raharja, kepolisian daerah dan juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah.

"Saya berharap semua stakeholder dapat terus bersinergi dan berkolaborasi melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas namun juga secara humanis," kata Risyapudin.