Bagikan:

JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengusulkan subsidi elpiji 3 kg untuk dialihkan dari subsidi kepada komoditas menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada masyarakat yang berhak.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menjelaskan, sejak 1 Januari 2024 pemerintah dan Pertamina sebagai badan usaha telah memberlakukan pencatatan NIK pelanggan saat akan membeli elpiji 3 kg. Nantinya NIK tersebut akan diccokkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga pemerintah bisa memperoleh data masyarakat yang berhak mengonsumsi gas melon tersebut.

Eddy mengatakan, sejauh ini volume penggunaan elpiji 3 kg terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya pada tahun 2024 diperkirakan sebesar 8.02 juta ton, sementara pada tahun 2025 diperkirakan akan mencapai 8,17 juta ton.

Untuk itu, kata dia, pemerintah tengah menyediakan skema baru untuk pyaluran elpiji 3 kg yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi penyaluran tertutup secara perorangan. Dengan skema ini ia mengharapkan akan ada penurunan jumlah volume penyaluran elpiji 3 kg.

"Kami perkirakan 2026 sudah bisa dimulai pemberian subsidi dengan transfer ke masyarakat yang berhak agar bisa langsung membeli elpiji 3 kg," ujar Eddy dalam program Energy Corner, Selasa 9 Juli.

Lebih jauh Eddy menejelaskan, kurang lebih 95 persen masyarakat yang masuk dalam DTKS telah memiliki rekening bank yang terhubung dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), sementara 3 persen sisanya yang belum memiliki rekening akan didatangi secara langsung oleh petugas yang akan menyerahkan dana subsidi.

"Ada 3 persen masyarakat yang belum terjangkau dan itu akan didatangi petugas untuk diberi secara tunai. Kami berharap dengan jangkauan yang luas dan sudah bisa dimonitor bagaimana pola pendistribusiannya masyarakat akan menerima dana tunai melalui transfer dan sebagian kecil melalui tunai," beber Eddy.

Eddy juga bilang, pihaknya telah melakukan perhitungan yakni tiap rumah tangga dalam sebulan kurang lebih akan mengonsumsi 3 tabung gas elpiji sehingga subsidi sebesar Rp33.000 per tabung akan ditransfer kepada penerima yang berhak.

"Rp33.000 x 3 tabung kira-kira Rp99.000. Itu tiap bulan akan ditransfer ke penerima," pungkas Eddy.