Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membutuhkan tambahan lahan untuk membuka layanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak.

Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor Hartono Anwar di Cibinong, Selasa 9 Juli, mengungkapkan rest area yang saat ini berdiri di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara VIII itu tidak memungkinkan untuk penyediaan SPBU.

Karena, ia menilai kondisi Rest Area Gunung Mas sudah cukup padat dengan fasilitas 516 kios, tempat parkir, dan beberapa fasilitas lainnya.

Anwar menjelaskan, hasil konsultasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), untuk mendirikan SPBU reguler membutuhkan luas lahan minimal 1.500 meter.

"Untuk penyediaan SPBU butuh lahan minimalnya 1.500 meter dengan lebar muka minimal 25 meter," kata Anwar, dilansir Antara.

Salah satu BUMD Kabupaten Bogor PT Sayaga Wisata selaku pengelola Rest Area Gunung Mas saat ini sedang mengajukan penambahan 2 hektare untuk rest area kepada PT Perkebunan Nusantara VIII.

Direktur Utama PT Sayaga Wisata Supriadi Jufri menyebutkan penambahan 2 hektare lahan ini diperlukan untuk berbagai fasilitas tambahan di Rest Area Gunung Mas.

"Pedagang minta, ini dari 516 kios yang sudah terbangun tapi tidak ada atraksi wisata. Maka penambahan area sekitar 2 hektare diperlukan," kata Jufri.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara VIII ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Pembangunan kios tahap satu dilakukan tahun 2020, dan tahap dua dilakukan tahun 2021 berupa pemagaran kawasan rest area dan pembangunan monumen rest area.

Pemerintah Kabupaten Bogor membangun 516 kios di kawasan rest area tersebut, terdiri dari tahap satu sebanyak 448 kios dan tahap dua sebanyak 68 kios dengan dua tipe yakni tipe kios kering dan basah.

Pembangunan rest area ini tidak dilakukan sendiri oleh Pemkab Bogor, melainkan dilakukan secara kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).