Bagikan:

JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengatakan bakal melakukan penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak pada 26 Agustus 2024. Penertiban itu akan menargetkan 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass hari ini.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, Pemkab Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan dan penyegelan bangunan pada Rabu 21 Agustus. Bagi pemilik lahan yang hendak membongkar bangunannya dipersilakan sebelum waktu penertiban.

"Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, diucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi," ungkapnya di Cibinong, Kamis 22 Agustus, disitat Antara.

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin 24 Juli.

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.