Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akan kembali melakukan penertiban tahap kedua terhadap bangunan liar di kawasan wisata Puncak pada 26 Agustus 2024.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa penertiban kali ini akan menyasar 196 bangunan liar yang terletak mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.

Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan liar tersebut dan telah melakukan penyegelan bangunan pada Rabu 21 Agustus. Para pemilik juga diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.

"Beberapa pemilik bangunan sudah mulai melakukan pembongkaran secara mandiri, dan kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesadaran tinggi mereka," kata Anwar di Bogor, dikutip dari ANTARA.

Pemkab Bogor saat ini sedang gencar melakukan penataan kawasan wisata Puncak. Penertiban sudah diawali dengan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) ke rest area Gunung Mas pada 24 Juli 2024 lalu.

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, yang terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga rest area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga rest area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga memastikan bahwa perekonomian para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata akan membaik setelah mereka pindah ke rest area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah berlangsung sejak 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios, yang terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi, baik untuk pedagang basah maupun kering.