Bagikan:

JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera membongkar 10 bangunan vila dan hotel yang melanggar sempadan Sungai Ciliwung. Keputusan itu setelah Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PUPR memberikan masukan.

"Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, kalau harus dibongkar ya bongkar," ungkap Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), dikutip dari Antara, Rabu 12 Oktober.

Bangunan yang akan dibongkar pada pertengahan Oktober 2022 itu terdiri dari 8 vila dan dua hotel. Keseluruhan bangunan berdiri di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.

Menurut Iwan, rencana pembongkaran itu mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan Rapat Koordinasi Bersama Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR dan BBWSCC Kementerian PUPR.

Dalam rapat tersebut terungkap banyak indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di sempadan Sungai Ciliwung, khususnya di wilayah hulu, yakni Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Iwan menyebutkan berdasarkan hasil kajian dari BBWSCC Kementerian PUPR, maka Pemerintah Kabupaten Bogor diminta bekerja sama dengan kementerian terkait untuk melakukan penertiban bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar sempadan Sungai Ciliwung.

"Yang penting semangatnya harus sama dari mulai tingkat pusat sampai ke daerah. Ada dukungan dari pusat, baik dukungan moril maupun dukungan anggaran," kata Iwan.

Ia berharap ada kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan kementerian-kementerian terkait dalam melakukan penertiban bangunan-bangunan melanggar sebagai upaya normalisasi Sungai Ciliwung.