BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah menggratiskan biaya parkir di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, agar ramai dikunjungi wisatawan.
"Sekarang ada portal parkir berbayar, ini ingin kita gratiskan saja, buka, biar semua bisa masuk ke sana," kata Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai rapat koordinasi pemanfaatan rest area di Cibinong, Antara, Rabu, 12 Juni.
Sistem parkir berbayar yang diterapkan sejak rest area itu beroperasi pada pertengahan 2023, sebagai salah satu penyebab hingga kini sepi pengunjung, sehingga para pedagang pun enggan melanjutkan berjualan di rest area.
Asmawa telah menginstruksikan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sayaga Wisata sebagai pengelola Rest Area Gunung Mas untuk menggratiskan biaya parkir pengunjung dan menggratiskan retribusi untuk pedagang.
"Mungkin untuk tiga bulan pertama retribusinya tidak perlu ditarik, kecuali untuk sewa listrik dan air, itu kan digunakan oleh masing-masing ya, 'mangga udunan'-lah," ujar Asmawa.
Di samping itu, ia juga mengusulkan akses Wisata Agro Gunung Mas terintegrasi dengan rest area, sehingga wisatawan yang masuk ke tempat wisata secara otomatis melewati para pedagang di rest area.
Dengan demikian, tak ada lagi alasan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Wisata Puncak enggan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.
"Karena ternyata latar belakang adanya rest area itu adalah permintaan para pedagang untuk dibuatkan. Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, maka ayo kita sama-sama manfaatkan," tuturnya.
Asmawa memaparkan dari sekitar 600 kios yang tersedia di Rest Area Gunung Mas, 160 kios di antaranya sempat diisi pedagang tapi kemudian ditinggalkan karena sepi.
Pembangunan rest area lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara VIII ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021. Pembangunan kios tahap satu dilakukan tahun 2020, dan tahap dua dilakukan tahun 2021 berupa pemagaran kawasan rest area dan pembangunan monumen rest area.
Pemerintah Kabupaten Bogor membangun 516 kios di kawasan rest area tersebut. Terdiri atas tahap satu sebanyak 448 kios dan tahap dua sebanyak 68 kios dengan dua tipe yakni tipe kios kering dan basah.
BACA JUGA:
Pembangunan rest area ini tidak dilakukan sendiri oleh Pemkab Bogor, melainkan dilakukan secara kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Antara lain pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana rest area oleh Kemen PUPR melalui Ditjen Cipta Karya, kemudian pelaksanaan pembangunan jalan lingkar pada kawasan rest area oleh Kemen PUPR melalui Ditjen Bina Marga. Sementara Pemkab Bogor pembangunan kiosnya.