Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan bakal menerapkan kebijakan baru dengan mengharuskan pemerintah daerah (pemda) untuk turut serta menanggung beban pembayaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil atau PNS.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta. Menurut dia, langkah tersebut dinilai berpeluang mengurangi tekanan terhadap kemampuan APBN. Pasalnya, selama ini pembayaran gaji pensiunan PNS sepenuhnya ditanggung oleh instrumen fiskal.

“PNS di daerah diangkat oleh pemda, tapi pas pensiun ditanggung oleh pusat. Sebenarnya ini tidak fair,” ujarnya ketika memberi keterangan kepada media di kantornya, Senin, 29 Agustus.

Isa menambahkan, dalam wacana pemerintah yang kini tengah digodok, skema penggajian aparatur negara yang telah purnatugas bakal ditanggung oleh masing-masing pemda yang mengangkat mereka. Hal ini merujuk pada lokasi dan satuan kerja tempat bekerja dari PNS tersebut.

“Karena PNS daerah yang memanfaatkan jasanya itu pemda, maka yang harus menanggung juga pemda,” tuturnya.

Isa merinci, berdasarkan catatannya jumlah jangka panjang program pensiun pemerintah adalah sebesar Rp2.929 triliun. Angka ini terdiri dari Rp935,67 triliun pemerintah pusat dan Rp1.994 triliun pemda.

Sementara itu, nilai realisasi pembayaran pensiun yang ditanggung pemerintah pusat cenderung mengalami tren kenaikan, yakni Rp90 triliun pada 2018, sebesar Rp99,7 triliun di 2019, sebesar Rp104,9 triliun di 2020, sebesar Rp112,2 triliun di 2021, dan sebesar Rp119 triliun untuk sepanjang 2022 ini.

“Jumlahnya makin besar setiap tahun. Mengapa demikian? Karena yang pensiun tambah banyak dan juga usia harapan hidup juga lebih panjang maka akan lebih besar,” tegas dia.