Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara mengenai bantuan subsidi upah (BSU) yang tak kunjung disalurkan ke masyarakat. Padahal, pemerintah sudah mengumumkan tahun ini BSU akan kembali dilanjutkan.

Ida menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan hanya sebagai penyalur bantuan tersebut. Sementara, keputusan mengenai penyaluran berada di tangan Komite Penanganan COVID-19, dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

“Itu menggunakan dana di KPC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di KPC-PEN,” katanya kepada wartawan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus.

Kata Ida, dana BSU sudah dialokasikan. Sekarang ini, Kemenaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebagai pemilik data masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima.

“Sudah teralokasi, tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, Ida mengaku belum mendapat perintah dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua KPC-PEN untuk menyalurkan BSU.

“Kita belum mendapat arahan dari Pak Menko Perekonomian,” jelasnya.

Sekadar infomasi, Kementerian ketenagakerjaan telah mengelola BSU 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. Pada 2020, BSU Di fokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Di 2021, bantuan sosial ini menyasar kerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau jika tidak erah tersebut Upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batas upah minimum yang berlaku.

Sedangkan di 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Adapun basis data penerima bsk juga masih menggunakan data pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.