Bagikan:

JAKARTA - Dunkin' Donut di bawah naungan PT Dunkindo Leatari (DL) sepakat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dan 2022 kepada pegawainya.

Hal ini seiring dengan tercapainya Perjanjian Bersama (PB) antara manajemen PT Dunkindo Leatari (DL) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tercapainya kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial tersebut ditandai dengan ditandatanganinya PB oleh Manajer HRD DL Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, yang disaksikan oleh Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Heru Widianto pada Senin, 23 Mei 2022.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam PB.

Berdasarkan PB yang difasilitasi Kemnaker, kata Indah, pihak DL bersepakat untuk melakukan pembayaran THR 2021 dan 2022.

"THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu, 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022 nanti," ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 24 Mei.

Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker Ida Faziyah juga telah mengimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati yang mendampingi perwakilan SP KINTARI dalam pertemuan tersebut menyatakan, setelah melalui pembahasan yang tidak mudah selama hampir tujuh jam, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts menyepakati akan segera membayarkan THR tahun 2021 dan 2022 secara penuh kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI.

Sabda berharap, usai pembayaran THR tahun 2021 dan 2022, PT Dunkindo Lestari dapat memperkerjakan kembali 92 orang pekerja yang dirumahkan.

"Untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha," ucapnya.