JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyetujui permintaan Pemerintah Malaysia untuk kembali mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Negeri Jiran mulai Agustus mendatang. Hal ini karena Malaysia sudah berkomitmen untuk menggunakan sistem rekrutmen yang diinginkan Indonesia.
Pada hari ini, Indonesia dan Malaysia menandatangani joint statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (Mou) tentang penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia. Penandatanganan dilakukan oleh menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan menteri sumber manusia Malaysia Dato Sri M. Saravanan Murugan.
"Kedua belah pihak juga menyepakati dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus tahun 2022 ini tergantung kepada efektif atau tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU ini," kata Ida, di Jakarta, Kamis 28 Juli.
Ida juga mengatakan Malaysia akhrinya menyetujui untuk menggunakan one channel system (OCS) yang diminta Indonesia terkait dengan penempatan PMI di sana. Kata Ida, sistem ini dikelola oleh perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia.
Lebih lanjut, kata Ida, Hal tersebut dilakukan dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana yang telah diatur di dalam MoU yang ditandatangani pada 1 April 2022.
"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI dengan mengintegrasikan sistem online yang ada," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam pertemuan tersebut, Ida mengatakan Indonesia dan Malaysia sepakat untuk memerangi perdagangan manusia serta berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan di negara masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang yang lebih konkret.
"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerjasama antar lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia," katanya.
Sekadar informasi, Indonesia sempat menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia. Hal ini karena Negeri Jiran tersebut tidak menjalankan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk menerapkan sistem satu kanal OCS.
Ida menjelaskan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
Menurut Ida, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.
Namun, kata Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Ida, dikutip Jumat, 15 Juli.
Lebih lanjut, Ida mengatakan penggunaan SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," tuturnya.