JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menegaskan Indonesia tidak pernah menyetujui sistem maid online (SMO) yang sebelumnya diberlakukan Malaysia untuk merekrut pekerja migran Indonesia (PMI).
Penegasan itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, untuk mengklarifikasi pernyataan Direktur Jenderal Malaysia yang menyebut Indonesia telah sepakat untuk mengintegrasikan one channel system (OCS) dengan SMO.
“Keberatan dari Indonesia mengenai dilanjutkannya sistem maid online mengenai mekanisme perekrutan PMI ke Malaysia karena hal tersebut akan membuat one channel system yang baru tiga bulan disepakati kedua negara, menjadi tidak efektif,” kata Judha dalam pengarahan media secara daring, Kamis.
SMO juga melanggar secara khusus Pasal 3 apendiks C dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, yang ditandatangani pemerintah kedua negara pada 1 April 2022.
“Sistem maid online akan mengabaikan proses keberangkatan pekerja migran kita sesuai prosedur, termasuk dalam hal ini proses pelatihan, persiapan kontrak kerja, dan dokumen—sehingga ketika (mereka) masuk ke Malaysia menggunakan visa perjalanan yang dikonversi ke visa kerja, akan membuat posisi PMI rentan tereksploitasi,” kata Judha.
Untuk itu, pemerintah Indonesia mendorong kedua negara segera melakukan pertemuan bilateral untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Bila dilakukan integrasi sistem perekrutan pekerja migran antara kedua negara, ujar Judha, maka akan tetap merujuk pada kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam MoU yang ada.
“Sistem yang ada di Malaysia secara teknis dapat digunakan selama ditujukan untuk mengimplementasikan kesepakatan yang ada dalam MoU,” kata Judha.
BACA JUGA:
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia sejak 13 Juli 2022, karena Kuala Lumpur melanggar MoU tenaga kerja yang telah disepakati kedua negara.
Keputusan itu dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan SMO, yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU.
MoU tersebut mengatur tentang penggunaan sistem satu kanal atau OCS sebagai sistem perekrutan hingga pengawasan PMI ke Malaysia, sekaligus untuk memberikan perlindungan maksimal bagi PMI.