Menko Airlangga: Pemerintah Akan Siapkan Bansos Jika Harga BBM Naik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan kompensasi dalam bentuk bantuan sosial (bansos) jika opsi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dijalankan.

“Tentu apabila ada penyesuaian (harga BBM), kita sedang mengkalkulasi juga kebutuhan-kebutuhan yang terkait dengan kompensasi dalam berbagai program yang sedang berjalan,” katanya saat konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023, Selasa, 16 Agustus.

Sekadar informasi, pemberian bantuan sosial diperlukan untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga tren pemulihan ekonomi nasional imbas dari kenaikan harga Pertalite.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan hal ini sebagaimana yang dilakukan pemerintah saat masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

“Artinya (kompensasi) dikaitkan dengan program yang berjalan dalam perlindungan sosial seperti yang kita lakukan pada saat penanganan COVID,” ujarnya.

Terkait dengan penerapan kebijakan penyesuaian tarif Pertalite, kata Airlangga, pemerintah masih melakukan kajian internal. Terutama dalam mempertimbangkan dampak inflasi yang akan ditimbulkan.

“Terkait dengan BBM, tentu pemerintah sekarang dalam status kita sedang melakukan review terkait dengan kebutuhan akibat dari kenaikan harga BBM. Baik dari segi volume maupun dari segi kebijakan selanjutnya. Dari kajian tersebut pemerintah memperhitungkan potensi kenaikan inflasi dan juga terkait dengan efek terhadap PDB ke depan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan saat ini pemerintah tengah membahas rencana penaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertalite sebagai respons atas tingginya harga minyak mentah dunia.

Arifin menyebut, rencana tersebut sudah dalam pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Harga Pertalite lagi dibahas masih dikoordinasikan dengan Pak Airlangga,” ujar Arifin.

Ia menambahkan, pemerintah harus mengubah peraturan presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 terlebih dahulu sebelum keputusan itu resmi terbit menjadi kebijakan terbaru terkait perubahan harga bahan bakar.

Terkait kapan tarif baru akan berlaku, Arifin enggan berkomentar. Menurutnya, pemerintah akan mensosialisasikan terlebih dahulu mengenai rencana kenaikan harga Pertalite tersebut untuk mengurangi kepanikan berbelanja masyarakat.

Sebagai informasi, hingga Juli 2022, konsumsi Pertalite telah menembus angka 16,8 juta kilo liter atau setara dengan 73,04 persen dari total kuota yang ditetapkan sebesar 23 juta kilo liter. Angka konsumsi yang tinggi itu membuat kuota Pertalite hanya tersisa 6,2 juta kilo liter.