Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendorong koperasi untuk melakukan amalgamasi atau merger sebagai strategi dalam rangka meningkatkan daya saing koperasi agar tetap hadir dan eksis dalam pengembangan usahanya ke depan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan merger koperasi bukan hal baru karena aksi itu telah dilakukan oleh koperasi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu.

"Hadirnya Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa lalu sebelum reformasi, misalnya, ini merupakan satu proses dari penyatuan beberapa entitas bisnis yang berada pada satu lingkungan desa dan kecamatan yang kemudian melahirkan KUD," kata Ahmad dalam sebuah seminar bertajuk Digital Cooperative Transformation yang dikutip Antara, Senin 15 Agustus.

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat beberapa koperasi besar di Indonesia, seperti Kospin Jasa Pekalongan merupakan hasil merger empat koperasi yang membuat aset koperasi itu mencapai kurang lebih sekitar Rp12 triliun dengan pengelolaan bisnis lebih dari Rp20 triliun.

Selain itu, ada pula Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel) yang merupakan hasil merger 11 koperasi. Kisel adalah salah satu koperasi besar di Indonesia yang aset kurang lebih Rp7 triliun dan pernah tercatat dalam posisi 94 dari 300 koperasi besar dunia tahun 2018-2019.

Ahmad menjelaskan banyak perusahaan non koperasi juga menjalankan proses merger, seperti beberapa BUMN. Merger menjadi strategi untuk mempertahankan dan mengembangkan bisnis dan keberadaan entitas, sehingga dapat bersaing dalam era kompetitif sekarang ini.

Menurutnya, pemerintah mendorong adanya proses merger untuk koperasi-koperasi yang sudah berjalan dan sulit berkembang menjadi besar. Merger akan menjadi lebih efektif dari sisi daya dukung dan pengembangan pengelolaan usaha serta kelembagaan yang mereka lakukan sudah menggunakan teknologi informasi.

"Dengan demikian, transformasi digital menjadi sebuah keniscayaan bagi koperasi kita ke depan," pungkas Ahmad.