Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meresmikan pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Gresik dan Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM meresmikan PJUTS di Makasar, Cianjur dan di Batam.

PJUTS ini merupakan rangkaian program penghematan energi yang dilakukan Pemerintah untuk memberikan penerangan masyarakat dengan sumber energi yang ramah lingkungan bukan dengan sumber energi fosil yang menghasilkan emisi yang tinggi.

Saat ini untuk Kabupaten Gresik dan Lamongan telah terpasang sebanyak 780 unit PJUTS. Rinciannya, 425 unit di Kabupaten Lamongan, dan 355 di Kabupaten Gresik.

"Kita sebelumnya menggunakan lampu mercuri di mana daya yang dikeluarkan itu cukup tinggi, kita ganti dengan lampu LED yang watt-nya lebih rendah sehingga terjadi penghematan. Karena energi yang dikeluarkan berasal dari energi fosil maka emisi yang dihasilkan juga kecil. Nah ini yang mendasari kita melakukan retrofit PJU," urai Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna dalam keterangan resmi, Senin, 8 Agustus.

Kegiatan retrofit PJU tersebut, lanjut Feby, disambut baik Pemerintah Daerah.

Hingga akhirnya kegiatan tersebut berkembang dengan memberikan PJU yang tidak tergantung kepada PLN kemudian dikombinasikan dengan pembangkit energi surya.

"Dengan memberikan PJU berbasis tenaga surya atau matahari maka kita tidak lagi bergantung kepada sumber energi listrik dari PLN," kata Feby.

Selanjutnya bantuan PJUTS yang diberikan pemerintah ini diharapkan dipelihara dengan baik sehingga pemanfaatanya dapat lebih lama dan jika terjadi gangguan secepatnya menghubungi pihak terkait yang sudah ditetapkan.

"Harapan kami adalah apa yang sudah kita bangun ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kami juga mengharapkan PJUTS yang ada dapat dipelihara agar berusia lama dan jika ada yang mengalami gangguan dapat menghubungi teknisi yang ada karena lampu ini mempunyai garansi tiga tahun," jelas Feby.

Di tempat yang sama, anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Widya Putri mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ESDM yang telah memberikan bantuan penerangan jalan umum kepada masyarakat.

Menurutnya, pemberian bantuan ini sangat dibutuhkan dan sangat terasa dampaknya bagi masyarakat.

"Program ini merupakan program yang berkelanjutan, program ini utamanya adalah bukan hanya program penerangan, tetapi bagaimana negara Indonesia ini bisa komit untuk mengurangi emisi karbon. Emisi karbon ini adalah sesuatu yang tidak terlihat namun sangat mempengaruhi Kesehatan manusia," ungkap Roro.

Program pemerintah pusat dan legislatif, lanjut Roro, adalah hadir untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan agar ke depan kita bisa mengurangi emisi karbon dengan menggunakan sumber energi yang ramah lingkungan yang emisi karbonnya tidak banyak.

Program Pemasangan PJUTS merupakan program Kementerian ESDM yang didukung Komisi VII DPR-RI dan pemerintah daerah, sebagai salah satu solusi efisiensi tenaga listrik untuk penerangan yang difokuskan pada jalan perdesaan, utamanya yang sulit dijangkau jaringan PLN.

Program ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah untuk menghemat pengeluaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak penerangan jalan.

Hingga tahun 2021, telah terbangun PJUTS sebanyak 22.000 atau setara menerangi jalan sepanjang 1.100 km, yang tersebar di 34 Provinsi di wilayah Indonesia.

Dengan demikian, program pemasangan PJUTS telah dilaksanakan oleh Kementerian ESDM sejak tahun anggaran 2015 hingga 2021 dengan total 90.687 unit atau setara menerangi jalan sepanjang 4.534 KM.

PJUTS yang diberikan pada program ini memiliki jaminan pemeliharaan selama 1 tahun ditambah garansi sistem selama 2 tahun sejak jaminan pemeliharaan berakhir, sehingga total 3 tahun jaminan perbaikan ditanggung oleh penyedia.

Apabila terdapat kerusakan dapat melaporkan ke pusat layanan perbaikan (service centre), nomor kontak tertera pada QR Code pada tiang lampu PJUTS dan bisa melalui layanan pengaduan Ditjen EBTKE.