JAKARTA - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI) oleh Bank Umum membuat perbankan harus menilai sendiri tingkat maturitas digital bank.
“Bank perlu melakukan pengukuran dan penilaian atas maturity digitalnya agar dapat dengan mudah mengevaluasi langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan strategis,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat dikutip dari Antara, Kamis, 4 Agustus.
Teguh menyampaikan, penilaian tersebut dilakukan untuk mendukung dan memastikan penggunaan TI dapat mendukung suatu transformasi digital layanan perbankan dan diharapkan dapat memberikan suatu gambaran bagi bank untuk meningkatkan penyelenggaraan teknologi informasi ke depannya.
“Kalau misalnya tidak ada satu penilaian yang sama, (bank) akan mempunyai tingkat pemahaman yang berbeda-beda. Sehingga di atur di sini (POJK) untuk bagaimana cara menentukan bahwa digitalisasi di suatu entitas di bank ini tingkat kematangannya sampai mana,” ujarnya.
Penilaian tingkat maturitas digital bank merupakan satu dari sebelas pokok pengaturan yang diatur dalam POJK PTI.
Nantinya, kata Teguh, perbankan harus menyerahkan penilaian tersebut paling sedikit sekali dalam setahun dan disampaikan sebagai bagian dari laporan kondisi terkini penyelenggaraan teknologi informasi.
“Ini memang masih ada beberapa turunan dari POJK ini yang sifatnya SE, nanti ada turunannya lagi sebagai dasar yang lebih ke teknis,” ucap Teguh.
Adapun terkait kesiapan perbankan untuk menjalankan POJK PTI yang akan berlaku 3 bulan sejak diundangkan pada 7 Juli 2022 lalu, Teguh menyebut bahwa perbankan sudah siap karena peraturan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pembentukan cetak biru transformasi digital perbankan yang melibatkan berbagai pihak terkait termasuk industri serta Badan Siber Sandi Negara.
BACA JUGA:
Teguh menjelaskan, penerbitan POJK PTI sebagai penyempurnaan peraturan untuk menjawab perkembangan teknologi.
Sebelumnya, OJK telah memiliki sejumlah regulasi terkait digitalisasi perbankan.
Secara rinci, POJK No.12/POJK.03/2018 tentang Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk oleh Bank Umum.
“Kita melihat perkembangan teknologi dan juga kita lihat ke depannya makanya tahun 2021 kita mengeluarkan suatu cetak biru untuk antisipasi. Cetak biru itu diturunkan mengenai POJK PTI yang berlaku tiga bulan sejak diundangkan,” tutur dia.