Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital di industri jasa keuangan (IJK) demi peningkatan kinerja, layanan, dan pengawasan sehingga berdampak positif pada perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan penerapan digital governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran.

“Era transformasi digital mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan untuk membuat perubahan yang radikal dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi satu sama lain,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Kamis 19 Januari.

Menurut Sophia, digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha, antara lain menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak munculnya inovasi, serta mempermudah akses bagi konsumen.

“Perusahaan jangan sampai mengalami kegagalan dalam melakukan transformasi digital karena kurangnya rasa urgensi dan keengganan untuk mengadopsi transformasi digital serta tidak adanya adopsi teknologi digital dalam tata kelola perusahaan,” tuturnya.

Oleh karena itu, otoritas saat ini telah menerbitkan berbagai peraturan, antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Lalu, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 29/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.

Sophia menyatakan, dalam POJK dan SEOJK tersebut diatur penerapan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi.

“Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan,” tegas dia.

Sophia menambahkan, OJK berharap dengan penerapan digital governance yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku di Industri Jasa Keuangan, hak-hak digital konsumen dapat terpenuhi.

“Nanti pada akhirnya membuat investor merespons secara positif terhadap kinerja perusahaan,” tutup Sophia.