JAKARTA - Tujuh orang terpilih resmi menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027. Kepastian tersebut seiring dengan sumpah jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 20 Juli.
Tujuh orang tersebut antara lain Mahendra Siregar sebagai Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua DK OJK, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dan Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit.
Selain itu, ada juga Friderica Widyasari Dewi di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, dan Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Kehadiran anggota DK OJK terbaru ini pun langsung mendapat sorotan dari Pakar Hukum Fintech dan Keuangan Digital Chandra Kusuma. Chandra optimistis, akan totalitas dan keseriusan para pimpinan OJK dalam meningkatkan kinerja dan kontribusi OJK dalam pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita patut optimis dan sangat yakin bahwa kombinasi strong leadership, integritas, kemampuan diplomasi, stakeholders management, pemahaman ekonomi makro dan sektor riil serta multidimensional expertise Mahendra dan Mirza akan membawa perubahan masif melalui reformasi struktural dan kelembagaan, peningkatan fungsi pengawasan terintegrasi kolektif kolegial dan bahkan terkait tata kelola anggaran OJK yang krusial dalam pengembangan SDM internal OJK,” kata Chandra dalam keterangannya.
Chandra juga bilang, OJK pimpinan Mahendra dapat memberi dampak positif secara eksternal ke industri jasa keuangan dalam aspek ekonomi mikro maupun secara makro dalam hal pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Maka pembenahan internal perlu terlebih dahulu diprioritaskan, dari OJK pusat hingga daerah.
Selain itu, peran OJK dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga akan semakin kuat dengan pengalaman dan kemampuan koordinasi Mahendra yang sudah teruji dalam bekerjasama dengan para pimpinan dari lembaga terkait dalam komite tersebut. “Mahendra sangat ahli dalam membangun kolaborasi strategis yang efektif dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkeu, Bank Indonesia dan Kemenko Perekonomian. Harmonisasi kebijakan, kerjasama serta komunikasi yang kuat antar otoritas keuangan yang tergabung dalam dirasa sangat penting untuk akselerasi pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
BACA JUGA:
Menurut Chandra, ADK OJK yang baru juga perlu cermat dan total dalam menerapkan prinsip teknokrasi dan meritokrasi di setiap kompartemen OJK guna memastikan SDM yang kompeten dan kredibel dengan kepemimpinan dan expertise kuat dan teruji mampu menjalankan berbagai posisi strategis di internal OJK baik dijajaran Deputi Komisioner hingga Kepala Departemen.
“Data-based and research-driven policy making harus dikedepankan dengan kolaborasi antara kompartemen dan lintas departemen OJK yang akomodatif, adaptif, inovatif dan sinergis. Diantaranya dengan penguatan fungsi research and development atau litbangjirap dan regulatory benchmarking. Peran Deputi Komisioner hingga Kepala Departemen sangat krusial disini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mengingatkan agar anggota DK OJK untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kisruh permasalahan dalam penyelenggaraan sektor jasa keuangan khususnya IKNB . Selain itu, setiap DK OJK juga dituntut menjalankan tugasnya dengan penuh komitmen dan independen.
"Sebagai mitra OJK di DPR, kami berharap DK OJK dapat menerapkan Pengawasan secara terintegrasi, memberikan perlindungan konsumen. Karena sebelumnya banyak Kebijakan PKU (Penghentian Kegiatan Usaha) antara satu industri dengan industri lain terkesan tidak adil, sehingga konsumen seringkali dikorbankan,” kata Kamrussamad.
Sebagai Contoh AJB Bumiputra lanjutnya, dalam 5 tahun terakhir kondisinya makin sulit. Sedangkan AJ Wanaartha pemiliknya justru saat ini hidup mewah di Amerika Serikat (AS). Padahal tidak ada kepastian dana nasabah senilai Rp18 triliun kapan akan dikembalikan. Selain itu, skandal Jiwasraya juga menjadi bukti nyata kegagalan OJK dalam menjalankan tugas pengawasan.
"Selain itu, catatan saya, DK OJK harus secara serius melanjutkan proses transformasi di OJK untuk menghadapi tantangan sistem keuangan di era digital. Peningkatan kapasitas SDM pengawas OJK harus menjadi Perhatian khusus. Belum optimalnya fungsi Intermediasi perbankan menjadi tugas OJK sebagai wujud dan komitmen dalam mendorong Percepatan Pemulihan ekonomi nasional,” ujar Kamrussamad.
Ia mengakui bahwa tantangan yang harus dihadapi tujuh anggota DK OJK saat ini tidak mudah. Gelombang pemulihan ekonomi nasional tanah air saat ini, membutuhkan komitmen dari semua anggota DK OJK untuk menjalankan tugasnya secara adil, transparan, dan akuntabel.