Jaksa Agung: Keterbukaan OJK Dukung Penegakan Hukum oleh Kejagung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bertemu dengan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kanan) di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan keterbukaan informasi dan hasil pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting untuk mendukung penegakan hukum bagi pihak Kejaksaan.

“Saya mengucapkan terima kasih karena sudah banyak membantu dalam hal memberikan barang bukti berupa surat-surat, laporan-laporan terkait perkara yang diminta, dan yang terpenting adalah memberikan ahli dari OJK dalam hal transaksi saham, kondisi riil keuangan suatu perusahaan, dan laporan keuangan perusahaan,” ujar Burhanuddin ketika menerima kunjungan silaturahmi Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar beserta jajaran dilansir ANTARA, Kamis, 4 Agustus.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Burhanuddin mengatakan terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dengan OJK, terutama dalam hal pengungkapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

“Ketika menemukan hasil pengawasan yang tidak baik atau buruk tetapi dibiarkan terus-menerus, maka akan menimbulkan distrust bagi industri keuangan dalam maupun luar negeri sehingga diperlukan adanya efek jera yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan. Hasil pengawasan itu harus ada tindak lanjutnya,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung mengharapkan adanya suatu kerja sama di bidang pendidikan yang secara berlanjut sehingga ada mindset bersama di dalam menangani suatu perkara.

Burhanuddin bahkan menawarkan Jaksa-Jaksa yang potensial untuk dipekerjakan di OJK dalam rangka penguatan kelembagaan OJK, serta mempermudah koordinasi dan komunikasi untuk saling menguatkan kelembagaan.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengharapkan adanya kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terutama karena OJK tidak memiliki kewenangan dalam hal likuidasi perusahaan atau korporasi yang telah melakukan suatu kejahatan (fraud).

Karena itu, untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat pengguna jasa keuangan, bidang Datun memiliki kewenangan dalam hal membubarkan perusahaan sehingga akan menjadi sangat simultan jika koordinasi dan kolaborasi dilaksanakan ke depannya.

Mahendra berharap agar ke depannya, industri keuangan nasional dan global dapat berjalan dengan baik dalam rangka penguatan ekonomi nasional.

Dengan adanya penanganan kasus-kasus di pasar modal oleh Kejaksaan seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI dapat memengaruhi dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal baik nasional maupun internasional.

“Ke depan perlu dilakukan early warning system sebagai produk pencegahan yang bisa mengeliminir kerugian yang semakin besar dengan cara melakukan kolaborasi pengawasan bersama,” ucap Mahendra.