JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Surya Utomo mengatakan bahwa pemerintah masih terus melakukan validasi data terkait dengan rencana besar menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Sampai saat ini baru 19 juta Nomor Induk Kependudukan yang bisa dilakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujarnya dalam seremoni perayaan Hari Pajak Nasional 2022, Senin, 19 Juli.
Suryo mengakui jumlah itu masih jauh dari target yang diharapkan. Untuk itu, dia berjanji akan terus melakukan upaya pemadanan data dengan sejumlah instansi terkait demi memperbesar sumber penerimaan negara dari sektor pajak.
“Masih banyak yang harus kami lakukan dan akan tetap melakukan penambahan kedepannya,” tutur dia.
Lebih lanjut, selama masa transisi ini Suryo memastikan jika para wajib pajak yang belum masuk ke dalam 19 juta NIK tersebut masih tetap dapat menggunakan NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.
BACA JUGA:
“Pembangunan sedang dalam perjalanan dan diharapkan bisa selesai pada 2023,” tegasnya.
Sebagai informasi, integrasi pemadanan data kependudukan dengan data perpajakan Kementerian Keuangan dilakukan sejak tahun ini.
Adapun, penerapan NIK sebagai NPWP merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan semangat untuk meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan bagi masyarakat sekaligus mendorong penguatan basis data perpajakan.
“Upaya ini juga bisa membantu Direktorat Pajak dalam meningkatkan kualitas layanan serta pengawasan kepatuhan pajak,” tutup Suryo.