JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan disebutkan memperbarui kerja sama dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang terangkum dalam Framework of Cooperation Agreement (FCA) untuk lima tahun ke depan.
Tidak hanya itu, kolaborasi juga diperkuat dengan Program Kerja Bersama (Joint Work Programme/JWP) sebagai panduan kerja sama kedua pihak selama 2022-2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan JWP berfokus pada reformasi iklim usaha dan pertumbuhan dinamis, kebijakan sosial dan pertumbuhan inklusif, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pertumbuhan hijau.
“JWP juga membantu Indonesia dalam menerapkan komitmennya di bawah Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030,” tutur dia dalam keterangan pers pada Sabtu 16 Juli.
Menurut Menkeu, sinergi selanjutnya akan mendukung Indonesia dalam mendorong reformasi kebijakan sesuai agenda prioritas pemerintah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), mencapai pemulihan yang resilien dan berkelanjutan dari krisis Pandemi COVID-19.
“Program ini akan fokus pada beberapa isu prioritas, yaitu kebijakan makroekonomi, kepatuhan pajak dan tata kelola yang kuat, iklim investasi dan digitalisasi, sumber daya manusia dan inklusi sosial, serta pembangunan berkelanjutan,” katanya.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, hubungan kerja sama Indonesia dengan OECD terus berjalan sejak 2007, saat OECD menetapkan Indonesia sebagai salah satu mitra strategis, bersama dengan Brasil, Tiongkok, India, dan Afrika Selatan.
Area kerja sama Indonesia dengan OECD mencakup diantaranya kebijakan perpajakan yang lebih memberikan kepastian pada dunia usaha, kebijakan makroekonomi yang kuat, dan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik.
Adapun, Indonesia bersama negara anggota G20 lain juga memberi mandat kepada OECD untuk mengatasi tantangan perpajakan yang muncul dari digitalisasi ekonomi yang pada akhirnya menjadi 15 BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) Action Plan.
Indonesia juga tergabung dalam BEPS Inclusive Framework dan telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dalam upaya multilateral melawan penggerusan basis pajak dan pergeseran laba melalui Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy, termasuk pajak minimum.