Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, sedikitnya ada 3.692 pengaduan konsumen dilayani pada semester I tahun 2022.

Sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik (e-commerce).

“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” ujar Veri dikutip dari ANTARA, Jumat, 8 Juli.

Veri menambahkan, pengaduan di sektor niaga elektronik meliputi sektor makanan dan minuman, jasa keuangan, transportasi, pariwisata, dan kendaraan bermotor.

Adapun jenis pengaduan yakni, pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan, pengembalian dana (refund), top up saldo, serta penggunaan aplikasi platform atau media sosial.

Veri menyebutkan, sejumlah 99,8 persen atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan 5 sedang dalam proses.

Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha.

Selama Januari sampai Juni 2022, aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, yaitu sebanyak 3.116 pengaduan.

Selanjutnya, situs web menerima 307 pengaduan, surat elektronik (email) 228 pengaduan, telepon 34 pengaduan, datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen 6 pengaduan, dan surat 1 pengaduan.