JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara uji materiIl Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah dalam posisi sepakat atas putusan MK tersebut.
“Putusan ini sangat benar dan adil karena UU HPP didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin konstitusi,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 8 Juli.
Menurut Neilmaldrin, pertimbangan majelis menolak permohonan uji materiil dikarenakan pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.
Kemudian, pemohon juga tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan, meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai.
“Selain itu, hakim juga tidak memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum, sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,” tuturnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, terkait tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan UU HPP yang juga diujikan oleh pemohon, hakim menilai hal tersebut bukan kewenangan DPD sesuai Pasal 22 UUD 1945.
“Meski begitu, Mahkamah menegaskan DPD tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai kewenangannya,” tegas Neilmaldrin.
Hingga dibacakan putusan ini, MK diketahui tidak meminta keterangan pemerintah dan DPR atas perkara ini karena merasa telah cukup jelas untuk memutus perkara.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh seorang pengusaha bernama Priyanto dengan nomor terdaftar 19/PUUXX/2022. Adapun, putusan penolakan oleh MK telah dibacakan pada Kamis, 7 Juli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta dengan hasil tidak dapat diterima dan ditolak untuk selain dan selebihnya.