PLN dan Pemkab Tangerang Sepakati Pemanfaatan Sampah untuk Co-Firing PLTU
Kesepakatan PLN dan Pemkab Tangerang (Foto: IST)

Bagikan:

JAKARTA - PT PLN (Persero) melalui anak usaha PLN, Indonesia Power menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam pengelolaan sampah kota dan pemanfaatan sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) di PLTU milik IP yang berada di Tangerang.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, saat ini Indonesia Power telah memproduksi satu juta ton FABA yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar PLTU untuk beragam kebutuhan.

"Sejak pemerintah menyatakan bahwa FABA ini bukan limbah B3, kami menilai sisa pembakaran ini bisa menjadi barang yang bernilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan konstruksi," ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Sabtu 2 Juli.

Dengan kerja sama bersama Pemkab Tangerang, kata Darmawan, PLN optimistis bahwa pemanfaatan FABA ini bisa menjadi pendorong penggerak ekonomi kerakyatan. Selain itu, FABA ini bisa dimanfaatkan oleh Pemkab dalam perbaikan jalan dan bahan baku konstruksi.

Selain dapat menghasilkan beton, paving block, batako, dinding panel, FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan material untuk penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur.

Tak hanya mengelola abu sisa pembakaran PLTU, kerja sama dengan Pemkab Tangerang ini juga untuk pengelolaan sampah kota yang dapat diolah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) untuk bahan bakar pengganti batu bara ( co-firing) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Saat ini persoalan sampah kota masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tertangani. Melalui kerja sama ini PLN membantu Pemkab untuk bisa mengolah sampah kota untuk jadi sumber energi yang mempunyai nilai ekonomis," lanjut Darmawan.

Saat ini, PLN Group berhasil mengimplementasikan teknologi co-firing di 32 PLTU di seluruh Indonesia dan menghasilkan energi hijau hingga 487 Gigawatt hours (GWh).

Melalui co-firing, PLN mampu dengan cepat meningkatkan bauran energi baru terbarukan tanpa perlu melakukan pembangunan pembangkit baru. Pencapaian ini menjadi bukti keseriusan PLN mendukung Pemerintah dalam percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menuju target 23 persen di tahun 2025.

Selain pemanfaatan FABA dan pengelolaan sampah, kerja sama PLN dengan Pemkab Tangerang juga meliputi program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), pemberdayaan masyarakat dan perempuan hingga pengelolaan keanekaragaman hayati, lingkungan hidup serta sumberdaya air di Kabupaten Tangerang.