Kemenhub Berencana Tambah Pelabuhan Singgah Tol Laut
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berencana melakukan penambahan pelabuhan singgah Tol Laut pada tahun 2023 mendatang. Adapun usulan penambahan pelabuhan singgah tersebut berasal dari beberapa Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun provinsi yang mengusulkan penambahan pelabuhan singgah yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen S Sartoto menyebutkan terdapat 16 pelabuhan singgah baru yang diusulkan untuk rute pelayanan kapal Tol Laut pada Tahun Anggaran 2023.

"Menindaklanjuti usulan tersebut, maka hari ini dilaksanakan Konsinyering Pembahasan Rencana Penambahan Pelabuhan Singgah Tol Laut Tahun Anggaran 2023," ujar Capt Mugen, dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni.

Karena itu, ia berharap melalui konsinyering ini diharapkan dapat memberikan output atau hasil sebagai dasar keputusan penetapan trayek dan atau pelabuhan baru yang akan disinggahi pada rute pelayanan kapal Tol Laut Tahun 2023.

Menurut Capt Mugen, konsinyering ini juga diperlukan sebagai wadah koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan usulan mengenai rute dan trayek sesuai informasi. Termasuk data kebutuhan terkini di daerah dengan karakteristik perairan dan kewilayahan masing-masing daerah.

"Juga untuk mengidentifikasi terkait dengan sarana prasarana pada pelabuhan singgah baru yang diusulkan. Termasuk pola perdagangan dan potensi muatan yang akan didatangkan maupun yang akan didistribusikan dari wilayah yang diusulkan tersebut memungkinkan atau tidak untuk disinggahi Kapal Tol Laut," jelasnya.

Sebagai informasi, konsinyering ini turut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait untuk mendapatkan gambaran jaringan trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut (Tol Laut) Tahun Anggaran 2023 dan pemahaman sesuai tugas masing-masing Kementerian/Lembaga.