JAKARTA - Pengamat perikanan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menginginkan adanya program peningkatan penyadartahuan program sertifikat hak atas tanah bagi pembudidaya ikan (Pra-Sehatkan) mengingat banyak yang tidak mengetahui caranya.
"Banyak sekali (pembudidaya di berbagai daerah yang ingin mendapatkan sertifikat lahan budi daya mereka), namun karena keterbatasan informasi, akhirnya tidak terurus," kata Abdul Halim di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, persoalan legalitas lahan budi daya menjadi kendala yang mendesak untuk diatasi.
Untuk itu, lanjut dia, aspek asistensi kepada pembudidaya yang ingin mengurus sertifikat harus dibenahi dan perlu pula dipastikan penerbitan dokumen legal serta penyerahannya kepada pemilik lahan gratis atau tanpa biaya.
Abdul Halim juga sepakat berbagai lembaga atau kementerian terkait harus membenahi kinerjanya sehubungan dengan permasalahan ini. Apalagi saat ini juga kerap ditemukan adanya ketidaksinkronan program kerja antara pihak pusat dan daerah.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantu para pembudidaya ikan mendapatkan legalitas sertifikat lahan yang dimilikinya melalui sejumlah bimbingan teknis.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 11 Juni, menyampaikan KKP telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat sejak tahun 2013.
Ia mengemukakan salah satu program KKP yang bersinergi dengan Program Pemberdayaan Tanah Masyarakat dari Kementerian ATR/BPN adalah Program Pra-Sehatkan.
Program tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek pra sertifikasi, sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi, dan pasar pasca sertifikasi.
"Manfaat yang diharapkan dari kegiatan Pra-Sehatkan adalah untuk menyiapkan lahan perikanan budi daya yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria supaya dapat diproses penerbitan sertifikat hak atas tanahnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan legalitas hak atas tanah yang dimiliki dan selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan," ujarnya.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, persiapan Pra-Sehatkan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan selanjutnya diusulkan kepada BPN untuk mengikuti kegiatan sertifikasi.
Menurut dia, kegiatan Sehatkan menjadi kegiatan yang juga turut mendukung program terobosan KKP, yaitu pembangunan kampung perikanan budi daya berbasis kearifan lokal, yang merupakan program pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga kepunahan komoditas yang bernilai ekonomis tinggi.