Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin megungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyiiapkan kebijakan baru terkait tata kelola niaga logam timah.

Dengan mempertimbangkan dinamika harga timah, pemerintah mendukung usulan untuk menaikkan tarif royalti timah, di mana kenaikannya akan dilakukan secara progresif tergantung angka harga penjualan.

"Hal ini sedang kami diskusikan dan kami simulasikan angkanya sehingga negara mendapat penerimaan yang lebih banyak dan badan usaha akan mendapat penerimaan yang akan berkurang tapi tidak terlalu banyak berkurangnya," ujar Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 21 Juni.

Untuk itu, lanjut Ridwan, pemerintah tengah mencarikan solusi agar dapat diterima semua pihak terkait.

Ia melanjutkan, pihaknya telah melakukan inventarisasi harga timah sejak 2015 hingga 2022.

Menurutnya, rata-rata harga timah sebesar 22.693 dolar AS per ton dan berfluktuasi tiap tahunnya.

"Tahun ini tinggi di angka 41.000 dolar AS per ton tapi ada kalanya berkisar di belasan ribu hingga 20.000 dolar per ton," kata dia.

Berdasarkan tarif royalti yang tercantum dalam PP nomor 81 tahun 2018 dengan skema flat (tetap) sebesar tiga persen.

Dalam paparannya, Ridwan menjelaskan,penerimaan negara dari royalti timah terus meningkat dari tahun ke tahun.

Adapun, kata Ridwan, Kementerian ESDM tahun ini menargetkan produksi timah sebesar 70.000 ton dengan realisasi produksi hingga Mei 2022 telah mencapai 9.654,73 ton, dengan penjualan mencapai 9.629,68 ton.

Sementara itu, dari 34,61 ribu ton timah yang diproduksi pada tahun 2021, hanya 3,19 ribu ton saja yang diserap untuk industri dalam negeri.