Sri Mulyani Rilis Dua Regulasi Percepat Ekspor CPO dan Produk Turunannya, Bahas Pembebasan Bea Keluar Hingga Penurunan Tarif BPDPKS
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan baru saja menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna mendukung percepatan penyaluran ekspor (flush out) untuk komoditas crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Regulasi yang pertama adalah PMK 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO melalui Ekspor.

Sementara yang kedua yaitu PMK 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sepasang PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 13 Juni 2022 dan berlaku mulai 14 Juni 2022.

“Tarif baru berlaku sampai dengan 31 Juli 2022 dan barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan tarif bea keluar flush out, maka tidak dikenakan bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/2022,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa, 21 Juni.

Menurut Nirwala, beberapa hal yang ditetapkan dalam PMK 103/2022 yaitu kesepakatan penurunan tarif layanan badan layanan umum BPDPKS, yang semula maksimal sebesar 375 dolar AS per MT menjadi sebesar 200 dolar AS per MT.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan ketersediaan dana BPDPKS dan harga tandan buah segar petani tetap terjaga,” tuturnya.

Dia pun memastikan, tindak lanjut dua PMK tersebut akan dibarengi langkah-langkah strategis agar implementasi kedua kebijakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Pada lingkup internal, Bea Cukai telah melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh kantor pelayanan serta telah mengupayakan penelitian dan pengawasan secara intensif dan mendalam atas eksportasi perusahaan guna memastikan pemenuhan kewajiban larangan pembatasan dan pemenuhan pembayaran bea keluar agar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Adapun, untuk penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out, petugas Bea Cukai membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor atau kode dokumen PE yang dilampirkan.

“Sedangkan untuk mengurangi dispute di lapangan kami akan tetap melanjutkan dan mengoptimalkan tim helpdesk di tingkat operasional dan tim task force di tingkat pusat,” katanya.

Di samping itu pada lingkup eksternal, Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan untuk melakukan penyesuaian kesisteman pembayaran bea keluar sesuai tarif yang berlaku.

"Kami mendukung penuh implementasi kebijakan pemerintah ini, yang merupakan wujud dari upaya perlindungan masyarakat dan pemulihan ekonomi, yang juga menjadi rencana kerja utama Bea Cukai di tahun 2022. Kami juga mengajak stakeholders dan masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ekspor yang akan berdampak baik bagi pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat," tutup Nirwala.