Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengkalkulasi perhitungan nilai terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor crude palm oil atau CPO yang sempat diberlakukan beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani menyebut bahwa potensi pemasukan negara yang hilang tergolong besar atas penetapan aturan pelarangan ini

“Untuk dampaknya ke penerimaan bea keluar itu sekitar Rp900 miliar dalam satu bulan,” ujar dia kepada awak media pada Senin, 23 Mei.

Tidak hanya itu, Askolani mencatat nilai devisa yang turut menguap dari peniadaan ekspor CPO diperkirakan mencapai 2,2 miliar dolar AS.

“Dampak dari pembatasan ini kami juga menghitung paling tidak mengurangi 1,6 juta ton dari pada CPO dan turunannya dalam waktu satu bulan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa proyeksi penerimaan negara tidak akan terganggu dalam implementasi kebijakan larangan penjualan CPO ke luar negeri.

“Di dalam asumsi yang kita buat dan disampaikan ke DPR itu sudah memasukan unsur larangan ekspor CPO yang tidak sampai satu bulan. Jadi tidak ada perubahan dari estimasi penerimaan kita,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membuka kembali keran ekspor CPO mulai hari ini Senin, 23 Mei dengan salah satu pertimbangannya adalah semakin bertambahnya pasokan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.