Kementerian Keuangan Pastikan Larangan Ekspor CPO Tak Ganggu Penerimaan Negara
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor CPO yang beberapa waktu lalu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo tidak akan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap asumsi penerimaan negara.

Pasalnya, aturan ini hanya berlaku kurang dari satu bulan dan kini keran penjualan CPO ke luar negeri sudah dibuka kembali.

“Di dalam asumsi yang kita buat dan disampaikan ke DPR itu sudah memasukan unsur larangan ekspor CPO yang tidak sampai satu bulan. Jadi tidak ada perubahan dari estimasi penerimaan kita,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya pada Senin, 23 Mei.

Sebagai informasi, pemerintah melalui pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pekan lalu telah menyampaikan ke parlemen tentang perkiraan pendapatan negara yang akan naik tahun ini dengan outlook peningkatan sebesar Rp420 triliun.

“Ini sudah termasuk dengan perubahan yang Rp420 triliun dan perkiraan ekspor yang akan kembali normal seperti pengumuman (pembukaan ekspor) yang disampaikan oleh Bapak Presiden,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu melansir bahwa dampak pelarangan ekspor CPO terhadap pungutan bea keluar sebesar Rp900 miliar dalam satu bulan. Selain itu, Indonesia diperkirakan kehilangan potensi devisa senilai 2,2 miliar dolar AS akibat kebijakan ini.

Adapun dari sisi postur APBN, hingga April 2022 sektor penerimaan kepabeanan dan cukai membukukan pertumbuhan 37,7 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp108,4 triliun dari sebelumnya Rp78,7 triliun.