JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa audit yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah audit khusus terkait kabar ada 12.000 sertifikat tanah fiktif, melainkan audit kinerja program.
"Memang benar saat ini BPKP akan melakukan audit di Kementerian ATR/BPN, tapi audit ini bukan audit tertentu atau khusus," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal dikutip dari Antara, Jumat 3 Juni.
Sunraizal membenarkan, BPKP sudah menerbitkan surat tugas untuk mengaudit kinerja program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Audit BPKP tersebut akan dilakukan pada kantor wilayah ATR/BPN di 33 provinsi Indonesia.
Sementara itu, untuk mengaudit potensi kerugian negara adalah jenis audit tujuan tertentu atau audit investigasi.
"Oleh karena itu berita mengenai yang 12.000 (sertifikat fiktif) itu bukan jadi mendorong BPKP masuk, tapi memang akan masuk (auidt) di seluruh Indonesia," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah program PTSL di Sumatera Utara dibagikan kepada penerima fiktif.
Sunrizal menjelaskan ada perbedaan bahasa yang digunakan oleh anggota DPR dengan pihak Kementerian ATR/BPN pada rapat tersebut.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa sebanyak 12 ribu sertifikat tanah dibagikan kepada penerima fiktif melainkan belum diserahkan kepada penerimanya dan masih disimpan oleh BPN.
Sunraizal menjelaskan alasan lebih dari 12 ribu sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum diserahkan kepada penerimanya dikarenakan ada kendala dalam beberapa hal.
"Bermacam-macam modelnya. Ada sebagian data yang menjadi sumber penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon, kemudian pemiliknya berada di luar Kota Medan atau di luar Deli Serdang sehingga kesulitan untuk menghubungi. Ada yang sertifikat sudah jadi tapi belum dibagikan, orangnya tidak ada," kata dia.
Selain itu ada pula penerima sertifikat tanah program PTSL yang keberatan untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerima yang dari awal tidak bersedia untuk ikut dalam program PTSL, bidang tanah yang tumpang tindih dengan kawasan lain dan sebagainya.