Sebulan Jelang Penutupan, Tax Amnesty Jilid II Sukses Himpun Penerimaan Negara Rp10 Triliun
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan bahwa perkembangan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 27 Mei 2022 telah berhasil membukukan penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp10,3 triliun.

Menurut dia, nilai tersebut didapat dari 51.682 wajib pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dengan total aset yang dideklarasikan mencapai Rp103,3 triliun.

“Ini perkembangan yang sangat baik,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Jumat pagi, 27 Mei.

Yon menambahkan, pelaksanaan PPS hanya akan berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang. Artinya, masyarakat yang belum melaporkan hartanya hanya mempunyai waktu sekitar satu bulan untuk dapat mengikuti program ini.

“Kami menghimbau untuk tidak menunggu sampai detik terakhir pemberlakuan program mengingat kekhawatiran tiba-tiba nanti masih ada aset yang ketinggalan, tidak dilaporkan atau belum dilaporkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yon menyebut program yang kerap disebut sebagai tax amnesty jilid II ini bisa diikuti masyarakat dengan mencicilnya sedikit demi sedikit dalam memberikan pelaporan.

“Jadi misalnya punya aset 100 item, yang baru terkumpul dokumennya 10, ya sudah laporkan saja dulu yang 10 ini. Nanti besok dikumpul lagi laporkan sisanya,” ucap dia.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diberlakukan pemerintah beberapa waktu lalu.

Adapun, nilai realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan hingga April 2022 diketahui sebesar Rp567,69 triliun. Angka tersebut melesat 51,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari posisi sebelumnya sebesar Rp374,7 triliun di April 2021.