JAKARTA - Rencana Pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 yang sedianya bakal dilakukan hari ini resmi ditunda oleh Mahkamah Agung. Kepastian ini disampaikan langsung oleh sumber internal VOI di OJK.
“Iya ditunda sama MA,” ujarnya ketika dihubungi pada Selasa, 24 Mei.
Adapun secara regulasi, pengangkatan serta pengesahan aktif Dewan Komisioner OJK dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, OJK merupakan lembaga independen yang bersifat terpisah dari pemerintah maupun Bank Indonesia dengan tugas pokok sebagai regulator sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen di industri ini.
Lebih lanjut, pihak OJK sendiri belum dapat memastikan kapan rencana pelantikan tersebut akan dilangsungkan mengingat ‘bola’ saat ini tengah berada di MA.
“Belum tahu ditunda sampai kapan tergantung MA-nya saja. Mungkin bisa tanya langsung ke MA,” demikian informasi dari sumber redaksi di OJK.
Untuk diketahui, saat ini susunan kepengurusan Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh Wimboh Santoso sebagai Ketua Dewan Komisioner.
BACA JUGA:
Dalam ketetapan aturan sebelumnya, masa jabatan Wimboh Cs dijadwalkan bakal rampung pada Juli 2022 mendatang.Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan mengenai alasan percepatan pelantikan Dewan Komisioner OJK di Mei 2022.
Berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisioner yang baru periode 2022-2027.
1. Ketua merangkap Anggota: Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota: Mirza Adityaswara
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Wattimena
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi