Bagikan:

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung imbauan pemerintah untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah (Working From Home/WFH), namun tidak semua sektor usaha harus menerapkannya karena perlu disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulisnya, menyetujui imbauan WFH juga dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk menghindari kenaikan arus mudik. Hal itu karena WFH dapat mengurangi aktivitas masyarakat di jalanan, sehingga mengurangi kemacetan.

"Namun semua itu kembali lagi kepada peraturan perusahaan masing-masing karena tidak semua sektor usaha dapat disamakan. Terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasionalnya secara langsung di tempat kerja, seperti perusahaan manufacturing, produksi, dan consumer goods," katanya, dilansir dari Antara, Rabu 11 Mei.

Oleh karena itu, lanjut Arsjad, perusahaan tersebut tidak dapat memberlakukan WFH. Namun jenis perusahaan seperti jasa atau jenis pekerjaan tertentu seperti ilmuwan, manajemen, back office dan semacamnya, dapat melakukan WFH.

"WFH tentunya sudah tidak asing bagi para pekerja di sektor swasta semenjak pandemi COVID-19. Selain itu banyak juga perusahaan yang masih menerapkan sistem shifting WFH-WFO bagi karyawannya sehubungan untuk tetap mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia," imbuh Arsjad.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan jika perusahaan tersebut masuk ke dalam jenis barang/produksi, ataupun semacamnya, tidak bisa dilakukan WFH. Tetapi jika masuk ke dalam perusahaan jasa atau bekerja di kantor, bisa melakukan WFH.

"Namun hal ini juga harus disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan terdapat terdapat SKP menteri yang harus ditaati bersama. Jika hanya sebatas imbauan untuk mengurangi kemacetan, tidak masalah selama semua itu dikomunikasikan antara pekerja dengan pengusaha agar tidak terjadi miss-communication," ungkapnya.

Pada dasarnya, lanjut Adi, Kadin maupun asosiasi lainnya tidak mempermasalahkan imbauan tersebut selama tidak mengganggu efisiensi dan produktivitas pekerjaan.