Jakarta - Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMN untuk ikut menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Transformasi Budaya Kerja yang diberlakukan pemerintah mulai 1 April 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan surat edaran untuk menyampaikan imbauan tersebut.
Penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April. Yassierli menambahkan, penerapan WFH tidak boleh melanggar hak-hak pekerja seperti gaji hingga cuti.
Di sisi lain, para pekerja juga tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban. Penerapan WFH tidak mengurangi produktivitas dan kualitas layanan. Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat telah ditetapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Pola kerja ini tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga sektor swasta dan masyarakat luas sebagai bagian dari upaya perubahan gaya hidup yang lebih berkelanjutan sekaligus hemat energi.