Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendatangi Mabes Polri dalam rangka rapat bersama dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Adapun dalam rapat tersebut dibahas mengenai percepatan suplai hingga realisasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit curah.

Agus mengatakan percepatan suplai dilakukan supaya program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga HET yang ditetapkan dapat terealisasi di lapangan dalam hal ini pada tingkat pengecer.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit jenis curah sebesar Rp14.000 pada 16 Maret 2022.

"Jadi percepatan yang kami bahas bersama Kapolri jajarannya baik itu percepatan adanya suplai di luar produksi dari produsen, ada juga percepatan berkaitan HET Rp14.000 tingkat pengecer bisa dicapai," katanya ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 April.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa progres dari program MGS curah sudah terlihat. Namun, dia mengakui masih belum sesuai dengan harapan pemerintah.

"Ditetapkan oleh pemerintah pada 16 Maret dan sekarang tanggal 4 April kita melihat progres ada, walaupun progresnya masih belum sesuai dengan apa yang kita harapkan," tuturnya.

Untuk mendorong realisasi program sesuai harapan, kata Agus, dilakukan pengawasan yang dimulai dari tempat minyak keluar di tingkat produksi hingga produsen. Menurut dia, hingga saat ini sudah ada 72 perusahaan yang mengikuti program MGS curah.

"Sampai hari ini kita sudah mengeluarkan 72 kontrak. Artinya sudah 72 perusahaan yang sudah kita kontrak ikut program minyak goreng sawit curah," katanya.

"Dan kita sudah dalam kontrak tersebut mengcover sebetulnya dengan jumlah yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan mengcover kemana saja produsen itu harus melak distribusi di wilayah kerja masing-masing," sambungnya.

Menurut Agus, regulasi yang sudah dikeluarkan yakni Permenperin 8/2022 sudah memadai baik. Bahkan di dalamnya sudah mengatur termasuk sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin.

Contohnya, kata Agus, mengatur mengenai produsen yang produksinya tidak sesuai dengan alokasi jumlah yang sudah ditetapkan oleh Kemenperin. Lalu, adanya tindakan-tindakan berkaitan dengan repacking, repacking.

Termasuk juga mengenai program minyak goreng sawit curah tidak boleh sama sekali disalurkan untuk industri-industri menengah maupun besar.

"Ini juga yang akan kami kawal di lapangan," ucapnya.