JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengawal ketersedian dan kestabilan harga minyak goreng. Satu diantaranya dengan menindak aksi pungli saat proses pendistribusian yang menjadi salah satu penyebab naiknya harga minyak goreng.
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto mewakili Kapolri.
"Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 20 Mei.
Kemudian, dalam perintahnya, Kapolri juga meminta seluruh jajarannya untuk mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan pendistribusian minyak goreng curah. Sehingga, harga dan ketersediannya tetap terjaga.
"Menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan," ungkap Gatot.
BACA JUGA:
Tak lupa, jenderal bintang empat ini juga meminta agar jajaranya terus berkomunikasi dengan pelaku usaha.
Kemudian, melakukan pengecekan secara berkala dan pendataan seluruh pasar tradisional guna memastikan ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.
"Melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau price fixing yang membuat harga di atas HET," kata Gatot.