Bagikan:

JAKARTA - Elemen Masyarakat Blok Wabu, Intan Jaya Papua melakukan audiensi dengan Komisi VII DPR RI pada Senin, 28 Maret. Dalam audiensi tersebut Team Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Jaya Papua menyampaikan protes dan menolak tegas eksploitasi wilayah pegunungan Blok Wabu yang disebut memiliki kandungan emas sebesar 8,1 juta ons emas.

Bartolomeus Mirip, Ketua Timm Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Jaya dengan tegas menolak kehadiran penambangan gunung emas di Blok Wabu yang merupakan wilayah adat.

"Ada banyak kenangan pahit yang digoreskan dalam sejarah kehidupan Indonesia khususnya Tanah Papua dengan kehadiran perusahaan itu," ujarnya, Senin, 28 Maret.

Bartolomeus juga membacakan 9 pernyataan sikap masyarakat adat Intan Jaya yang telah ditandatangani sebagian masyarakat dan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh intelektual, serta tokoh mahasiswa dan pelajar.

Isi pernyataan sikap yang dibacakan antara lain: Pertama, menolak masyarakat mengeksploitasi tambang gunung emas di Blok Wabu; Kedua, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk segera mencabut izin oeprasi yang telah diterbitkan untuk PT ANTAM, Tbk; Ketiga, menolak segala macam pembahasan yang terkait dengan eksploitasi tambang emas di Blok Wabu Intan Jaya Papua dengan alasan apapun.

Keempat,menyatakan masyarakat adat Intan Jaya hidup dalam ketakutan, tekanan dan mengungsi ke daerah lain sejak 2019 sampai dengan 2020 akibat konflik bersenjata antara TNI POLRI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB); Kelima, masyarakat adat Intan Jaya Papua sebagai pemilik hak kesulungan atas seluruh hak ulayat menyatakan sikap menolak eksploitasi tambang emas atas nama kepentingan apapun.

Keenam, memohon Komisi VII DPR RI untuk mendesak Kementerian ESDM, BUMN agar tidak melibatkan masyarakat adat Intan Jaya, Pemerintah Daerah Intan Jaya, DPRD Intan Jaya, Gubernur Papua, DPR Provinsi Papua serta berbagai pihak lain untuk membicarakan eksploitasi gunung emas; Ketujuh, meminta Kementerian BUMN menghentikan pencarian investor dan lobi-lobi investor karena adanya rencana eksploitasi tambang gunung emas di Blok Wabu Kab. Intan Jaya Provinsi Papua sehingga kami masyarakat adat Intan Jaya menderita dan mati di atas tanah adat kami sendiri.

Kedelapan, masyarakat Intan Jaya meminta agar tidak mengizinkan dan menandatangani perizinan eksploitasi tambang gunung emas di Blok Wabu dan segera mencabut 4 perusahaan di wilayah Intan Jaya; Kesembilan, masyarakat Intan Jaya ingin hidup dengan aman dan damai. Meminta Pemerintah Pusat segera tinjau kebijakan pengiriman militer non organik ke papua dan tarik seluruh pasukan non organik yang ditempatkan di Intan Jaya.

Dalam akhir sambutannya, Bartolomeus juga membacakan empat rekomendasinya kepada anggota Komisi VII DPR RI.

"Dengan demikian kami menawarkan beberapa poin yang menurut kami sebagai soulsi komprehensif penyelesaian konflik intan jaya yaitu pertama memohon kepada menteri ESDM untuk segera mencabut izin pertambangan yang telah diterbitkan untuk PT Antam untuk melakukan eksploitasi emas di Intan Jaya," ujarnya.

Kedua, memohon kepada Presiden untuk menarik seluruh anggota TNI dan Polri non organik di seluruh wilayah tanah Papua.

Ketiga, memohon Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengutamakan keselamatan dan kedamaian di Intan Jaya dan Papua seluruhnya dengan pelayanan sosial yang terorganisir secara baik dan berkelanjutan kepada masyarakat yang ada di wilayah pengungsian sampai kembali ke daerah mereka masing-masing.

"Terakhir, kami mendesak Kementerian Sosial dan Palang Merah Indonesia segera menangani pengungsi yang sudah mengungsi dari Intan Jaya ke berbagai tempat pegunungan sesuai dengan amanat undang-undang," pungkasnya.