JAKARTA - Jam'an Nurchotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan panggilan Yusuf Mansur berencana hengkang dari PT Paytren Aset Manajemen. Kepastian keluarnya ayah dari Wirda Mansur dari manajer investasi itu disampaikan dalam pengumuman pertengahan pekan lalu.
"Direksi perseroan dengan ini mengumumkan bahwa 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh Pemegang Saham akan dibeli oleh pihak lain," tulis manajemen PAM dalam pengumumannya, dikutip Senin 21 Maret.
Setelah pelepasan ini, maka PAM akan dikendalikan pihak ketiga dan mengakibatkan perubahan pemegang saham.
"Adapun pelaksanaan jual beli tersebut hanya akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Direksi PAM.
Meski demikian, transaksi ini masih harus menunggu persetujuan dari regulator sehingga dapat terealisasi.
Pemegang saham PAM sendiri terdiri dari Yusuf Mansur (80 persen), Hari Prabowo & Deddi Nordiawan yang masing-masing menggenggam 10 persen saham. Perusahaan ini sendiri memiliki modal disetor dan ditempatkan penuh sebesar Rp10 miliar.
Pada 2018, saat memperkenalkan Reksa Dana PAM Syariah Likuid Dana Syafa, Yusuf Mansur menyebutkan pihaknya menargetkan mengelola dana Rp3 triliun dalam produk ini. Keyakinan itu seiring bisnis payment gateway yang mereka jalankan yakni Paytren membukukan perputaran sebesar Rp30 triliun.
Dari dana itu, 10 persennya ditargetkan masuk ke produk reksa dana yang Paytren AM kelola.
BACA JUGA:
"Kami akan mengajak orang untuk masuk ke payment gateway sebanyak 60 juta," kata Yusuf Mansur saat itu.
Meski demikian, realitas dana kelolaan PAM terus menurun. Data Bareksa menunjukkan per Februari dana dikelola sebesar Rp1,6 miliar turun tajam dari posisi Rp11,34 miliar.
Sedangkan jumlah tertinggi dana yang pernah dikelola tercatat pada 2019 sebesar Rp17,46 miliar.
Adapun dua produk lainnya yakni PAM Syariah Saham Dana Falah (RDS FALAH) dan PAM Syariah Campuran Dana Daqu (RDS DAQU) dilikuidasi pada 2020 lalu. Penyebabnya, dana kelola kedua reksa dana tersebut berada di bawah batas minimal yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).