Mendag Lutfi Tunda Umumkan Nama Mafia Minyak Goreng Hingga Senin, Baidowi: Nunggu Primbon?
Menteri Perdagangan, M. Lutfi. (Foto: Dok. Kemendag)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menyayangkan sikap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang memutuskan untuk menunda pengumuman calon tersangka penimbunan minyak goreng yang jumlahnya ribuan ton pada Senin besok.

Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam menindak pelaku pelanggaran hukum agar menimbulkan efek jera dan hal yang sama tidak terulang lagi.

"Saya menyayangkan sikap Mendag akan umumkan calon tersangkanya Senin nanti. Ga perlu warning-warning, umumkan saja kalau bersalah," ujar Baidowi dalam acara Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Menteri Curhat, Negara Kalah pada yang Rakus dan Jahat?', Minggu, 20 Maret 2022.

Baidowi melanjutkan, dengan sikap tegas hal ini dapat menunjukkan jika pemerintah tidak kalah dengan mafia.

"Calon tersangkanya sudah ada, ya potensinya kuat sekali. Kenapa tidak sekalian diumumkan saja? Atau pertimbangan primbon apa gimana?" lanjutnya.

Baidowi juga mengaku kaget dengan pernyataan Menteri Perdagangan yang mengaku tidak bisa mengontrol mafia-mafia minyak goreng karena memiliki keterbatasan wewenang dalam undang-undang untuk mengusut tuntas masalah mafia dan spekulan minyak goreng.

"Pemerintah apapun ceritanya tidak boleh kalah dengan siapa pun. Menjaga keseimbangan iklim perekonomian itu perlu tapi ada aturan hukum yang mengatur semuanya," imbuh Baidowi.

Baidowi mengungkapkan, berdasarkan data yang diserahkan Mendag, satu orang di Indonesia bisa mendapatkan sepuluh liter minyak goreng sehingga ia bingung dengan kelangkaan yang terjadi saat ini.

"Beberapa pihak yang curang sengaja menimbun minyak goreng karena enggan menjual dengan harga murah. Mereka semua menunggu aturan dicabut untuk mendapatkan keuntungan berlimpah," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan sudah memberikan data temuan kepada pihak kepolisian terkait penimbunan minyak goreng yang jumlahnya ribuan ton.

"Saya sudah kasih semua data. Ini masih praduga tak bersalah, tetapi kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton (penimbunan). Kita sudah laporkan kepada Polri lewat Kabareskrim, sudah mulai ditangkap dan periksa," jelasnya.