Kronologi Pergerakan Harga Saham SUPR Milik Konglomerat Hartono Bersaudara Hingga Perdagangannya Dihentikan Sementara oleh Bursa
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Saham perusahaan menara telekomunikasi dari Grup Djarum milik konglomerat Hartono Bersaudara, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) tidak bisa diperdagangkan sementara mulai hari ini (Senin, 21 Februari).

Menurut pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), suspensi tersebut berlangsung karena saham SUPR mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Melihat data perdagangan, saham SUPR memang terus bergerak naik sejak 8 Februari. Awalnya, harga saham SUPR hanya naik 3,45 persen dalam jangka waktu perdagangan selama tiga hari dari Rp16.000 ke level Rp16.550.

Namun setelah itu, saham SUPR 'menggila' dan naik sekitar 20 persen sehari dalam waktu enam hari secara beruntun. Hasilnya, hingga 18 Februari, saham SUPR berada di level Rp49.300 atau 'terbang' hingga 218,6 persen dari posisi akhir 2021 Rp15.475.

Itu pula yang menjadi alasan suspensi saham SUPR. Melalui langkah ini, BEI ingin memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

BEI juga meminta para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Saat itu, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) milik Grup Djarum, melalui anak usaha mereka yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), mengambil alih 94,03 persen saham SUPR. Nilainya Rp16,72 triliun.