Bagikan:

JAKARTA - CEO PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) Anindya Novyan Bakrie mengatakan PT Vektor Mobiliti Indonesia (VKTR), entitas bisnis yang dibentuk oleh PT Bakrie Autoparts, resmi menjalin kerjasama strategis dengan perusahaan karoseri tanah air, Tri Sakti. Ini menjadi langkah awal VKTR dalam upaya pengembangan ekosistem industri kendaraan elektrik (EV) di Indonesia.

"Dengan kerja sama ini, secara resmi kami membuka fasilitas industri khusus untuk manufaktur bus listrik yang pertama di Indonesia, dengan bantuan teknologi dari BYD Auto, sebuah perusahaan dari China,” kata Anindya dalam peresmian kerja sama strategis antara VKTR (Bakrie Group) dan perusahaan karoseri Tri Sakti bersama BYD Auto dalam memproduksi bus listrik, di Magelang, Jawa Tengah dikutip Antara, Kamis 17 Februari.

Menurutnya, program bus listrik yang diluncurkan perusahaannya telah melalui uji coba yang panjang dan ketat di beberapa kota, seperti dilakukan di Bali, Jakarta, Aceh, Bogor, dan Magelang yang semuanya membuahkan hasil sangat laik untuk dioperasikan di jalan raya.

"Dalam waktu dekat setidaknya akan ada 30 bus listrik yang kita produksi segera beredar di Jakarta dan dioperasikan oleh TransJakarta dan jumlah itu akan bertambah," katanya menambahkan bahwa kerja sama dengan industri manufaktur dalam negeri memang menjadi salah satu cara yang ditempuh pihaknya demi memenuhi target TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) produk-produk manufakturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan, pemerintah sangat mendukung pihak swasta memproduksi bus listrik sebagai salah satu alat transportasi massal melalui sejumlah regulasi untuk mempercepat kendaraan berkonsep berbahan bakar nonfosil tersebut.

"Penggunaan dan kampanye penggunaan kendaraan dan bus listrik semakin digencarkan pemerintah. Tentu Kemenhub sangat mendukung dan mendorong apa yang dilakukan oleh Bakrie Autoparts yang memproduksi bus listrik sebagai angkutan massal," ujar Budi.

Dikatakan Budi, sejumlah regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu juga Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Hampir semua kementerian dan lembaga sudah menyusun regulasi dan konsep terkait percepatan kendaraan listrik. Kami dari Kemenhub juga sudah mengeluarkan sejumlah regulasi mendukung Bakrie Group mempercepat penggunaan kendaraan listrik," kata Budi.

Data Kemenhub menunjukkan sampai 15 Februari 2022 Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan listrik mencapai 145, sedangkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan listrik sebesar 15.704.