Demi Lunasi Sebagian Utang Anak Usaha, TBG Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Kembali Rilis Obligasi Rp2,2 Triliun
Konglomerat Edwin Soeryadjaya bersama dengan Sandiaga Uno. (Foto: Instagram @sandiuno)

Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan menara dari Grup Saratoga milik konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) atau TBG kembali melanjutkan penerbitan obligasi. Kali ini nilainya Rp2,2 triliun.

Obligasi ini merupakan bagian dari obligasi berkelanjutan V dengaan target dana Rp15 triliun.

Mengutip dokumen penawaran yang dirilis perseroan, Senin, 14 Februari, obligasi bertajuk obligasi berkelanjutan V tahap III ini terbagi menjadi dua seri. Seri A Rp1,7 triliun dengan bunga 3,75 persen berjangka waktu 370 hari sejak tanggal penerbitan.

Sementara seri B Rp500 miliar berbunga 5,9 persen akan jatuh tempo 3 tahun dari sejak tanggal emisi.

Obligasi ini akan ditawarkan kepada para investor pada 24-25 Februari, dengan tanggal penjatahan pada 1 Maret, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2022.

Perseroan menjelaskan, dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi, akan dipinjamkan oleh kepada anak usahanya yakni PT Tower Bersama (TB) untuk melunasi sebagian kewajiban keuangan, terkait dengan fasilitas pinjaman revolving sebesar 275 juta dolar AS tertanggal 20 Januari 2021 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Oversea s Bank Ltd. sebagai Agen.

Per 11 Februari 2022, saldo kewajiban keuangan TB dalam fasilitas pinjaman revolving dalam 275 juta dolar AS Facility Agreement tercatat sebesar US$265 juta atau setara Rp3,8 triliun. Nantinya, fasilitas tersebut akan tersisa Rp1,6 triliun.

Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 11 Februari 2022 sebesar Rp14.344 per dolar AS.

Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi akan dikonversi ke dalam mata uang dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.

Kemudian, dana akan disalurkan kepada TB dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat 3 tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga obligasi. Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku umum akan ditentukan kemudian pada kondisi arms length.

Apabila dana yang dipinjamkan oleh TBG kepada TB telah dikembalikan, maka perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang di masa mendatang.