Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) mendapat tantangan baru. Lembaga yang menjamin simpanan masyarakat di perbankan itu dapat mandat menjamin polis asuransi.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan terdapat kemungkinan fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi.

"LPS akan diberi kepercayaan atau mandat untuk menjamin polis asuransi, ini yang saat ini sedang berkembang," kata Didik dalam webinar "Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan" dikutip Antara, Jumat, 11 Februari.

Perluasan fungsi tersebut menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi LPS untuk jangka waktu 2022-2026.

Selanjutnya, LPS juga mesti menyesuaikan diri dengan digitalisasi perbankan, termasuk bagaimana menjamin transaksi perbankan secara digital.

LPS juga menghadapi tantangan terkait pelaksanaan resolusi bank karena peningkatan kompleksitas resolusi bank dengan tren digitalisasi, kerjasama bank dengan lembaga non-bank seperti fintech, dan rencana konsolidasi bank.

Di samping itu, tantangan lain terkait resolusi bank juga dikarenakan sebagian besar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum memiliki core banking system.

"Saat ini LPS juga sedang mempersiapkan legal standing atau dasar hukum terkait opsi pendanaan bagi perbankan melalui Program Restrukturisasi Perbankan," imbuhnya.

Kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan dari dampak COVID-19 dan potensi ketidakstabilan geopolitik juga menjadi tantangan LPS karena keduanya dapat mempengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan nasional.

Namun saat ini untuk memperkuat sistem keuangan dalam negeri, pemerintah sedang dalam proses pembuatan Undang-Undang Omnibus Law sektor keuangan dimana LPS juga turut dalam prosesnya.